Halo Sobat Pajak! Cara Mengajukan Pembebasan PBB-P2 Untuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin mudah dengan adanya layanan Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Untuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara online. Proses ini dapat dilakukan melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.
Pilih Menu “Jenis Pajak” Klik Opsi “PBB” Lalu Klik Opsi “Pelayanan”.
Selanjutnya Klik “Tambah Permohonan Pelayanan” Lalu Isi Formulir Yang Tersedia.
Klik “Pilih Jenis Pelayanan” Dan Pilih “Pembebasan” Lalu Klik “Pilih Jenis Sub Pelayanan” Dan Pilih “Pensiunan PNS”.
Selanjutnya Pada Identitas Pemohon Klik “Pilih Kriteria” Lalu Pilih “Orang Pribadi” .
Lanjutkan Mengisi “Nomor Induk Kependudukan” Sesuai KTP Isi “Nama Pemohon” Sesuai KTP Isi “Nomor Surat Keterangan” Isi “Nama Yang Tertera Pada Surat Keterangan Tanpa Gelar” Dan Isi “Alamat Pemohon Sesuai KTP”.
Selanjutnya Pada Bagian Data Objek Pajak Isi “NOP PBB” Atau Nomor Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Isi “Tahun Pajak” Dan “Alamat Objek Pajak” Akan Otomatis Terisi.
Masukkan Data Pendukung Seperti “KTP Pemohon / Surat Keputusan Sebagai Pensiunan / Dan Foto Objek Pajak Yang Dimohonkan”.
Pada Bagian Syarat Dan Ketentuan Klik Kotak “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas” Lalu Klik “Simpan”
Selamat Permohonan Pembebasan PBBP2 Sudah Berhasil Dan Sedang Dalam Proses Verifikasi Petugas.
Video Tutorial Cara Mengajukan Pembebasan PBB-P2 Untuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Website pajakonline:
Demikianlah langkah-langkah mudah untuk Cara Mengajukan Pembebasan PBB-P2 Untuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sistem pajakonline.jakarta.go.id.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa prosesMengajukan Pembebasan PBB-P2 Untuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Website pajakonline berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selalu pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kendala di kemudian hari.
Terima kasih telah membaca, dan semoga artikel ini bermanfaat. Tetap pantau terus Sobat Pajak untuk informasi pajak terkini lainnya.