• Beranda
  • Artikel
  • Cara Pengajuan Pengenaan 0% BPHTB Melalui Sistem Pajak Online

Cara Pengajuan Pengenaan 0% BPHTB Melalui Sistem Pajak Online

11 Juli 2023
Halo Sobat Pajak, pelayanan Permohonan Pengenaan 0% BPHTB sesuai sesuai Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2023  dapat dilakukan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id yang merupakan sistem terintegrasi milik Bapenda DKI Jakarta. Silahkan ikuti tata cara nya yang akan dijelaskan dibawah ini.

Cara Permohonan Pengenaan 0% E-BPHTB Melalui Pajak Online

A. Login Aplikasi Pajak Online

Sebelum menuju ke halaman permohonan baru objek pajak, wajib pajak diharapkan terlebih dahulu masuk ke sistem pajak online dengan cara berikut ini:

1. Akses Aplikasi Pajak Online pada Web Browser di URL https://pajakonline.jakarta.go.id/login

2. Tampil Halaman Pengguna Login Aplikasi Pajak Online, login sebagai Akun Wajib Pajak, masukkan Username/email dan Password akun Wajib Pajak dan tekan tombol Masuk .

3. Apabila Username/email dan Password sesuai, akan tampil Halaman Dashboard Aplikasi Pajak Online.

B. Informasi Data Pelayanan

Setelah login dan berhasil masuk kedalam sistem, maka akan terdapat beberapa menu dengan fitur dan modul tertentu, informasi data pelayanan di jelaskan secara rinci sebagai berikut:

1. Pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), pilih Menu Jenis Pajak dan pilih Pajak BPHTB

2. Akan menampilkan Halaman Modul Pajak BPHTB, pada Halaman ini menampilkan Data Permohonan Pelayanan Pajak BPHTB

3.Pada kolom Detail Data Permohon Pelayanan, terdapat icon – icon dengan detail fungsi sebagai berikut :

  • Icon Detail (Detail Pelayanan): Untuk melihat detail informasi Pelayanan yang telah didaftarkan
  • Icon Surat (Pesan Petugas): Untuk melihat pesan yang diberikan oleh petugas terkait perbaikan Data dan Dokumen

C. Modul Pelayanan E-BPHTB (SK Kaban - Pengenaan 0%)

1. Untuk mengajukan permohonan pelayanan BPHTB (Pengenaan 0%), Wajib Pajak diwajibkan untuk mengikuti persyaratan permohonan yang sesuai Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, dengan detail sebagai berikut :

Persyaratan:

  1. Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi.
  2. Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100% (seratus persen) terhadap Perolehan Hak Pertama Kali.
  3. Pembebasan BPHTB berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Jenis Perolehan:

a. pemindahan hak, karena:

  1. jual beli;
  2. hibah;
  3. hibah wasiat; atau
  4. waris.

b. pemberian hak baru, karena:

  1. kelanjutan pelepasan hak; atau
  2. di luar pelepasan hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Ketentuan:

Dalam hal objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan, tetap dapat diberikan pembebasan BPHTB, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. sepanjang paling sedikit satu orang penerima hak dan/atau pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

b. pemohon wajib mencantumkan identitas seluruh penerima hak ke dalam permohonan pembebasan BPHTB; dan

c. penerima hak sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak dapat diberikan pembebasan BPHTB kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya.

Mekanisme Pengajuan:

  1. Pengajuan Pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau kuasanya.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan persyaratan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB yang dilakukan secara elektronik pada tautan ebphtb.jakarta.go.id.
  3. Dalam pelaporan SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
  4. Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali berupa pemberian hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2, dikenakan persyaratan tambahan untuk  menyertakan hasil pindai sertipikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dalam permohonan pembebasan BPHTB.

2. Kemudian pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), pilih menu Jenis Pajak dan pilih sub menu BPHTB

3. Akan menampilkan Halaman Modul Pelayanan BPHTB, tekan tombol Daftar BPHTB

4. Akan menampilkan Halaman Periksa Data Pembayaran PBB, masukkan data NOP PBB dan tekan tombol Cari, maka akan menampilkan 2 Hasil dengan kondisi sebagai berikut :

  • Apabila terdapat tagihan, maka tidak dapat melanjutkan proses Daftar BPHTB dan diwajibkan untuk menyelesaikan tagihan PBB terlebih dahulu
  • Apabila tidak terdapat tagihan, kemudian tekan tombol Formulir BPHTB

5. Akan menampilkan Halaman Form SSPD, kemudian pada Form, masukkan data dengan detail sebagai berikut :

  • Data SSPD - Bagian Subjek Pajak
    • Pilih Jenis : Orang Pribadi / Badan
    • Masukkan NIK Wajib Pajak, tekan tombol Cari
    • Menampilkan data Wajib Pajak, jika data belum terdaftar akan menampilkan Pop Up Form Input Data Wajib Pajak
    • Jika data Wajib Pajak telah terdaftar, dapat mengisi data di bagian selanjutnya

  • Data SSPD - Bagian Objek Pajak
    • Kawasan
    • Jalan*
    • Blok/No
    • RT/RW*
    • Kabupaten/Kota*
    • Kecamatan*
    • Kelurahan*

  • Data SSPD - Bagian Perhitungan BPHTB Terhutang
    • Jenis Pajak* : Objek Pajak
    • Jenis Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan*
    • Jenis NJOP*
    • Harga Transaksi / Nilai Pasar* (Nominal < 2M)
    • Tanah (Bumi)* (Luas x NJOP PBB / m2)
    • Bangunan* (Luas x NJOP PBB / m2)
    • Tanah (Bumi) Bersama* (Luas x NJOP PBB / m2)
    • Bangunan Bersama* (Luas x NJOP PBB / m2)