• Beranda
  • Artikel
  • Insentif Pembayaran PBB DKI Jakarta Tahun 2024: Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif

Insentif Pembayaran PBB DKI Jakarta Tahun 2024: Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif

05 Juni 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan


Keringanan Pokok PBB:

  • 10% untuk pembayaran pada periode 04 Juni - 31 Agustus 2024.

  • 5% untuk pembayaran pada periode September - 30 November 2024.

Baca Juga: Yuk Pahami Pajak Bumi Dan Bangunan Sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024

Pembebasan Sanksi Administratif:

  • Dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah:

    • Melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 04 Juni - 30 November 2024.

    • Melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi 

    • Membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir. 

  • Bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar.


Ketentuan Insentif Pembayaran

  • Insentif ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar.

  • Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini.

  • Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerjasama dengan Pemprov Jakarta


Manfaat Insentif Pembayaran PBB

  • Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB.

  • Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB.

  • Mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.

Baca Juga: Yuk Penuhi Kewajiban! Bayar PBB-P2 DKI Jakarta dengan Channel Pembayaran Terbaru!

Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta tahun 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi. Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.


Mari manfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024. Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.