Hai sobat pajak, telah kita ketahui bahwasanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Berdasarkan dengan penerapannya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masuk ke dalam pajak daerah. Termasuk di DKI Jakarta, pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diatur dan dikelola oleh Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Pembebasan PBB-P2 Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021
Pengurangan atau pembebasan PBB-P2 merupakan salah satu kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam bidang perpajakan, yaitu kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 211 Tahun 2012 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. Pengurangan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengurangan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. diberikan kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab tertentu lainnya
a. Wajib pajak orang pribadi antara lain:
- veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya.
- mantan Presiden dan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur atau janda/dudanya.
- orang yang penghasilannya semata-mata dari pensiunan sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
- orang yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
- orang yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.
b. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
2. diberikan kepada Wajib Pajak karena Kondisi objek pajak terkena bencana alam yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan atau tanah longsor dan sebab lain yang luar biasa meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman atau wabah hama tanaman.
3. Pengurangan diberikan atas PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB-P2 adalah pokok pajak dan denda administrasi.
4. SKPD PBB-P2 yang telah diberikan pengurangan pokok pajak berdasarkan surat Permohonan wajib pajak maka atas denda administrasi tersebut masih dapat dimintakan pengurangan denda administrasi dengan permohonan secara tertulis.
Dalam pengurusannya, pelayanan pengurangan PBB-P2 dapat dilakukan secra online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/ dengan tatacara sebagai berikut: