Pembebasan PBB-P2 Jakarta Tahun 2024

28 Juni 2024

Halo Sobat Pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. yaitu Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024Salah satu insentif yang diberikan berupa pembebasan PBB-P2 yang diatur sebagai berikut:

1. Pembebasan Pokok 100%

Diberikan untuk: 

hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00. (2 Miliar Rupiah)

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NIK Valid

Satu Wajib Pajak hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2.

Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

Baca Juga: Yuk Berkenalan Dengan NJOPTKP Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

2. Pembebasan Pokok 50%

Diberikan untuk objek PBB-P2  yang memenuhi kriteria

SPPT PBB Tahun 2023 sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100%.

Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun 2024.

Baca Juga: Pemutakhiran NIK pada SIM Pajak Bumi Dan Bangunan

3.Pembebasan Pokok Tertentu

Diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25% dibandingkan tahun 2023, dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100% dan 50%.

Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25%.

Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Baca Juga: Insentif Pembayaran PBB DKI Jakarta Tahun 2024: Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif

Yang dapat dirangkum sebagai berikut :

 

URAIAN

PEMBEBASAN POKOK PBB-P2

100%

50%

NJOP

0-2 Milyar

>2 Milyar

JML OBJEK

1 OP dengan NJOP terbesar

Tidak dibatasi

KETETAPAN 2023

NOL Rupiah

Nol Rupiah

LAINNYA

NIK Valid

ATAU

 merupakan Objek Baru

 

NOMOR

KRITERIA PEMBEBASAN  JUMLAH TERTENTU

1.

Ketetapan 2023 > NOL Rupiah

2.

Kenaikan Jumlah Yang harus Dibayar > 25%

3.

Tidak Ada Perubahan Data Objek Pajak

4.

Objek Individual sejak < 2024

5.

Nilai Pembebasan : PBB terhutang 2024 – ( PBB terhutang 2023 + 25%)

 

Cara Mengajukan Pembebasan PBB:

Pembebasan PBB diberikan secara otomatis

Baca Juga: Yuk Pahami Pajak Bumi Dan Bangunan Sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024

Kebijakan pembebasan pokok PBB Jakarta tahun 2024 merupakan langkah positif dari pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak di Jakarta.