Hai sobat pajak, perlu diketahui bahwa bahwa untuk mewujudkan prinsip proporsionalitas dalam pemberian pembebasan, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan peraturan Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Guru Dan Tenaga Kependidikan, Dosen Dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur Dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Pemberian Pembebasan
Pemberian pembebasan PBB-P2 diberikan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, meliputi Rumah tinggal non komersial dan Satuan rumah susun.
Permohonan
Untuk mendapatkan keringanan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 wajib pajak harus melakukan permohonan.
Syarat Permohonan
1. persyaratan permohonan secara umum adalah sebagai berikut:
a. fotokopi KTP pemohon yang beralamat di DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.
b. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi
c. fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan
d. fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabatyang berwenang
e. fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan
f. fotokopi keputusan sebagai Pensiunan
g. fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia
h. fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.
2. permohonan yang diajukan oleh mantan Presiden/mantan Wakil Presiden dan mantan Gubernu / Wakil Gubernur, fotocopy pemohon dapat dikecualikan dan diganti dengan fotokopi KTP pemohon yang terdaftar di seluruh wilayah NKRI.
3. Permohonan yang diajukan oleh Guru atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan.
4. Meskipun permohonan pembebasan PBB-P2 secara kolektif oleh pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia, tetap diwajibkan adanya permohonan pembebasan PBB-P2 dari wajib pajak.
5. Jika wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia, makan permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan:
a. Sampai dengan garis keturunan 3 derajat ke bawah untuk wajib pajak :
- orang pribadi yang merupakan Veteran dan Perintis Kemerdekaan
- orang pribadi penerima gelar Pahlawan Nasional
- orang pribadi penerima Tanda Kehormatan berupa Bintang dari Presiden RI
- orang pribadi mantan Presiden/mantan Wakil Presiden,mantan Gubernur/mantan Wakil Gubernur
b. Sampai dengan garis keturunan 2 derajat ke bawah, untuk wajib:
- orang pribadi Guru,Dosen dan Tenaga Kependidikan sekolajh atau kampus, termasuk pensiunannya
- orang pribadi Purnawirawan
- orang pribadi Pensiunan.
dengan dilengkapi fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan pernikahan atau kekeluargaan dengan wajib pajak , jika tidak terpenuhi maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan yang secara materi dapat menjelaskan hubungan pernikahan atau kekeluargaan dengan wajib pajak.
6. Tambah data pendukung dan upload dokumen
pendukung