Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Setoran Masa

09 Agustus 2022

Hai sobat pajak, Setoran masa merupakan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dalam periode masa tertentu. teknologi memudahkan aktivitas masyarakat sehari-hari, termasuk pengurusan pajak. Kini pelayanan pembayaran dan pelaporan setoran masa untuk pajak daerah DKI Jakarta dapat dilakukan secara daring melalui  pajakonline.jakarta.go.id atau melalui Aplikasi JAKI  

1)  Melalui Pajak Online

Jenis Pelayanan Ada beragam pelayanan pajak yang dapat dilakukan melalui layanan Pajak Online yaitu:

  1.Pembayaran Setoran Masa, meliputi pembayaran Setoran Masa Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan Fasilitas Kode Bayar. 

  2.Pelaporan Setoran Masa, meliputi Pelaporan Setoran Masa Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 


Alur pajak online dapat dilakukan sebagai berikut:

1 Wajib Pajak melakukan registrasi pada situs pajakonline.jakarta.go.id.

2 Wajib Pajak registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha).

3 Jika registrasi berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi.

4 Jika sudah melakukan aktivasi, maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online.

5 Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BAPENDA Jakarta sudah tersinkron dengan NIK/NPWP wajib pajak yang terdaftar di PajakOnline;

6 Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul, silakan hubungi/email Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) atau Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UPPPKB dan BBNKB) , atau bisa melalui callcenter di email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id;

7 Kanal pembayaran Pajak online dapat dilakukan melalui ATM, Teller Bank atau e-banking pada bank yang telah bekerja sama dengan pemprov DKI Jakaarta:


2)  Melalui Aplikasi JAKI
pembayaran setoran masa melalui aplikasi JAKI 
   1. login aplikasi jaki
   2. pilih menu jakpenda
   3. pilih pajak daerah
       - Pajak daerah lainnya
       - klik SETMA
       - Pilih jenis pajak (hotel/restoran/hiburan/parkir)
       - masukan NOPD
       - Pilih tahun pajak dan masa pajak
       - masukan besaran rupiah yang hendak dibayar
       - buat kode pembayaran
   4. Bayarkan kode bayar di loket penerimaan yang telah bekerja sama dengan pemprov DKI Jakarta


1) Melalui Pajak Online 
     A) Pajak Online Untuk Objek yang hanya 1 Objek

1. Pastikan objek Pajak anda sudah muncul di halaman tab Data Objek Pajak 

2. Masuk ke tab Pelaporan  lalu Pilih NAMA OBJEK PAJAK yang hendak dilakukan pelaporan kemudian KLIK TAMBAH 



3. Pilih Tahun Pajak, Masa Pajak lalu isi identitas wajib pajak serta upload data pendukungnya

4. Ceklist “Saya setuju degan persyaratan diatas*” dan klik SIMPAN


5. Setelah klik SIMPAN, bapak/ibu klik KIRIM (ikon pesawat kertas)  dan OTP akan dikirim ke kotak masuk di menu PESAN LAYANAN ,
6. Masukan OTP di kotak yang disediakan, dan KIRIM 


B. Pajak Online Untuk Objek Pajak Lebih Dari 1 Objek ( Laporan Massal) 
Untuk wajib pajak yang memiliki objek lebih dari satu dapat melakukan pelaporan secara sekaligus , dengan cara:
1. Klik TAMBAH MASSAL 


2. Kemudian upload data laporan dan lampiran yang diminta, - TEMPLATE BISA DIDOWNLOAD di pojok kanan atas