Hai sobat pajak, Setoran masa merupakan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dalam periode masa tertentu. teknologi memudahkan aktivitas masyarakat sehari-hari, termasuk pengurusan pajak. Kini pelayanan pembayaran dan pelaporan setoran masa untuk pajak daerah DKI Jakarta dapat dilakukan secara daring melalui pajakonline.jakarta.go.id atau melalui Aplikasi JAKI
1) Melalui Pajak Online
Jenis Pelayanan Ada beragam pelayanan pajak yang dapat dilakukan melalui layanan Pajak Online yaitu:
1.Pembayaran Setoran Masa, meliputi pembayaran Setoran Masa Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan Fasilitas Kode Bayar.
2.Pelaporan Setoran Masa, meliputi Pelaporan Setoran Masa Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Alur pajak online dapat dilakukan sebagai berikut:
1 Wajib Pajak melakukan registrasi pada situs pajakonline.jakarta.go.id.
2 Wajib Pajak registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha).
3 Jika registrasi berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi.
4 Jika sudah melakukan aktivasi, maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online.
5 Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BAPENDA Jakarta sudah tersinkron dengan NIK/NPWP wajib pajak yang terdaftar di PajakOnline;
6 Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul, silakan hubungi/email Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) atau Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UPPPKB dan BBNKB) , atau bisa melalui callcenter di email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id;
7 Kanal pembayaran Pajak online dapat dilakukan melalui ATM, Teller Bank atau e-banking pada bank yang telah bekerja sama dengan pemprov DKI Jakaarta:
2. Masuk ke tab Pelaporan lalu Pilih NAMA OBJEK PAJAK yang hendak dilakukan pelaporan kemudian KLIK TAMBAH