• Beranda
  • Berita
  • Pelatihan dan Pengembangan Analisis Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP)

Pelatihan dan Pengembangan Analisis Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP)

16 Desember 2021


Dalam rangka pelaksanaan Pergub Nomor 154 Tahun 2019 tentang SOTK  Bapenda pasal 42 ayat 3 huruf m dan Pergub Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tatacara Pemeriksaan Bukti Permulaan, telah diterbitkan SK Kepala Bapenda Nomor 1845 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukper yang memuat Pengembangan dan Analisis Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP). Maka dari itu Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengadakan Pelatihan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) kepada 12 Intelejen dan 17 PPNS Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta pada hari Kamis, 16 Desember 2021 Pukul 08.00 WIB s.d selesai bertempat di Executive Lounge Lantai 16 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Nomor 66 Jakarta Pusat, dengan mengundang Bapak Maulana Malik Ibrahim dan Bapak Freddy Fernando dari Direktorat Intelijen, Direktorat Jenderal Pajak, Kementrian Keuangan Republik Indonesia sebagai Narasumber.

Acara dibuka oleh Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri oleh Sekretaris Bapenda; Kepala Subbidang Pemeriksaan dan Penagihan Pajak I; Kepala Subbidanng Pemeriksaan dan Penagihan Pajak II; Para Kepala Subbidang Penagihan dan Penindakan Suku Badan Pendapatan Daerah Kota; Kepala Subbidang Pelaporan Pendapatan; Para Intelijen dan Para PPNS Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam sambutan singkat sekaligus membuka kegiatan pelatihan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan dan pengaduan (IDLP) Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan kegiatan intelijen perpajakan daerah dalam pengembangan dan analisis IDLP merupakan hal baru di Bapenda Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, diharapkan kepada para Intelijen serta Kasubbid Penagihan dan Penindakan yang dalam prakteknya nanti melaksanakan pengembangan dan analisis IDLP agar dapat melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menghasilkan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan Daerah (LHIPD) yang memuat kesimpulan dan saran tindaklanjut yang valid.