Berikut ini materi terkait kebijakan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021.
Insentif Fiskal Tahun 2021 merupakan pemberian insentif atau keringanan bagi Wajib Pajak Daerah di DKI Jakarta berupa penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok terutang pajak.
Tujuan pemberian Insentif fiskal daerah tahun 2021 yaitu Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 khususnya di DKI Jakarta.
Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Jenis pajak yang mendapatkan insentif fiskal tahun 2021 yaitu :
Pemberian keringanan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini, diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah, kecuali untuk jenis pajak BPHTB.
BBN-KB diberikan keringanan sebesar 50% untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 s.d. Desember 2021.
Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) >Rp2.000.000.000,00 (lebih dari dua miliar rupiah) sampai dengan <Rp.3.000.000.000,00 (kurang dari atau sama dengan tiga miliar rupiah), dengan ketentuan :
Terhadap penyelenggaraan reklame untuk tahun Pajak 2021 dan tahun Pajak sebelum tahun 2021 diberikan keringanan pokok pajak, dengan ketentuan :
Terhadap ketetapan pajak yang telah mendapatkan insentif fiskal daerah berupa keringanan, tidak dapat mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan dan/atau keberatan pajak daerah.
Pengajuan permohonan keringanan diajukan oleh wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) kecamatan tempat objek pajak berada.
Wajib Pajak harus melengkapi dokumen persyaratan umum dan khusus. Dokumen persyaratan umum :
Jika Wajib Pajak sudah mengirimkan permohonan keringanan pokok BPHTB, selanjutnya akan dilakukan proses pengecekan dokumen dan lapangan. Ketika permohonan tersebut memenuhi persyaratan maka pihak UPPPD akan melakukan validasi pengesahan pada Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB.
Tidak bisa, jika Wajib Pajak sudah mendapatkan SK Pengurangan PBB-P2 dari kantor UPPPD, maka Wajib Pajak tidak mendapatkan Kebijakan Insentif Fiskal Tahun 2021.
Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pembayaran secara angsur dan belum diterbitkan surat paksa sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat memperoleh fasilitas keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur ini, dengan syarat harus mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan pembayaran secara angsur.
Bisa, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kompensasi untuk objek pajak yang sama.
Kompensasi PBB 2022 adalah insentif fiskal pajak bumi bangunan kepada wajib pajak yang sudah membayar pajak PBB-P2 tahun 2021 sebelum berlaku kebijakan insentif fiskal dengan mengalokasikan pembayaran PBB-P2 tahun 2021 sebesar 20% kepada PBB-P2 tahun 2022.
Permohonan kompensasi diberikan melalui mekanisme pengajuan permohonan self service pada portal: pajakonline.jakarta.go.id
Bisa, data permohonan seluruhnya melalui online, sehingga nanti akan dipandu oleh petugas untuk input dalam portal pajakonline.jakarta.go.id dengan akun Wajib Pajak sendiri.
Tidak, sesuai dengan persyaratan hanya untuk pembayaran SPPT 2021 sebelum implementasi Pergub 60/2021 di 16 Agustus 2021.
Wajib Pajak PBB-P2 Orang Pribadi dan Badan yang memiliki objek pajak di wilayah DKI Jakarta yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2021 sebelum tanggal 16 Agustus 2021 dan tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2020 ke tahun-tahun sebelumnya.
Persyaratan:
Tata cara permohonan pelunasan bertahap :
Batas waktu pengajuan permohonan pelunasan bertahap di website : pajakonline.jakarta.go.id adalah 15 Oktober 2021.
Ada. Proses verifikasi data permohonan yang sudah diinput oleh Pemohon dilakukan oleh petugas UPPPD, pastikan data yang diinput sudah benar, dan monitor status permohonan apakah sudah diterima atau belum.
Ada. Proses verifikasi data permohonan yang sudah diinput oleh Pemohon dilakukan oleh petugas UPPPD, pastikan data yang diinput sudah benar, dan monitor status permohonan apakah sudah diterima atau belum.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan cara :
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis No.66 Jakarta Pusat. Contact center di nomor 1500-177.