Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010, tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pajak Penerangan Jalan dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Pelanggan listrik adalah orang dan atau badan yang menjadi pemilik/penyewa/penghuni bangunan rumah dan bangunan lainnya yang menggunakan listrik dari PLN/bukan PLN.
Peraturan-peraturan terkait Pajak Penerangan Jalan bisa di download di sini [Peraturan Pajak Penerangan Jalan]