Pajak Reklame
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak Reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame.
Syarat Pendaftaran
REKLAME BARU
Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service
- Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
- Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
- Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
- Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
- Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
- Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
- Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
- Kelayakan konstruksi reklame
- Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
- Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
- Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Kendaraan
- Foto kendaraan
- Foto copy STNK
- Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
- Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
REKLAME PERPANJANGAN / DAFTAR ULANG
Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service
- Foto Reklame yang sudah terpasang
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Foto copy SKPD tahun sebelumnya
- Foto copy izin tahun lalu
- Foto copy PBB
- Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
- Foto Reklame yang sudah terpasang
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Foto copy SKPD tahun sebelumnya
- Foto copy izin tahun lalu
- Foto copy PBB
- Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
- Foto copy Kelayakan konstruksi reklame.
Reklame Kendaraan
- Foto kendaraan
- Foto copy STNK
- Fotocopy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Foto copy SKPD tahun sebelumnya
- Foto copy izin tahun lalu
- Foto Reklame yang sudah terpasang
- Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
CATATAN :
- Pelayanan reklame <=6m² selesai dalam 1 hari sepanjang persyaratan pendaftaran yang diajukan lengkap dan dilahan swasta.
- Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan diluar sarana dan prasrana kota harus mendapat IPR dari Pejabat vang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala BPTSP.
Peraturan-peraturan terkait Pajak Reklame bisa di download di sini [Peraturan Pajak Reklame]
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.