PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR (PBB-KB)
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
Peraturan-peraturan terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor bisa di download di sini [Peraturan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor]