Pergub Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah Yang Telah Kedaluarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi
Deskripsi
Mekanisme Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah Yang Telah Kedaluarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi
Mekanisme Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah Yang Telah Kedaluarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi