Pergub Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus
Deskripsi
Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus