Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPRD) melakukan kegiatan pendataan pajak daerah di wilayah kerja kecamatan masing-masing, terhadap calon objek pajak yang belum didaftarkan seperti: restoran, rumah kos atau hotel, juga reklame yang belum melaksanaan kewajiban pajak daerah dan belum mendapatkan izin dari PTSP. Pengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak ini tertuang di instruksi Gubernur DKI Jakarta […]