Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau disingkat SPPT adalah surat […]
Posts tagged NJOP
Informasi Tentang NJOP PBB-P2
Bumi dan Bangunan memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang memperoleh manfaat dari padanya, oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada daerah melalui kontribusi pajak. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan […]