Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2015, telah diatur mengenai pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan tersebut telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2016. Hingga saat ini masih banyak terdapat piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah […]