Penyitaan objek pajak berupa benda bergerak dan/atau benda tidak bergerak dalam rangka penegakan hukum oleh instansi penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menyebabkan objek pajak terse but berada dalam penguasaan negara, sehingga perlu diberikan pembebasan pajak. Didalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, diatur bahwa […]