Didalam praktek pemberian kompensasi pajak dapat terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, dimana hal tersebut tidak selalu mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pertimbangan atas hal tersebut. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah perlu diberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang prima kepada Wajib Pajak. Untuk itu perlu ditetapkan […]