Definisi Reklame menurut Perda Pajak Reklame Nomor 12/2011 adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial. Memperkenalkan. menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum. Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas […]