Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dibentuklah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
VISI
“Menjadikan Badan Pendapatan Daerah yang Mampu
Mewujudkan Kemandirian Fiskal dalam pembangunan Kota Jakarta”
MISI
1. Optimalisasi penerimaan Pajak Daerah.
2. Optimalisasi penerimaan Retribusi Daerah.
Rencana Strategis Bapenda Jakarta 2017-2022
Untuk Informasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat dilihat di PPID Bapenda.