Mau Mengurus Pengurangan PBB-P2 secara online? Yuk Cari Tahu Tata Caranya
31 Januari 2023
Seiring dengan perkembangan teknologi dan dalam rangka menyederhanakan proses dan keamanan transaksi pembayaran, pelaporan, pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan secara online. Termasuk dengan Pengurangan PBB yang saat ini dapat dilakukan secara online melalui SIM-PBB.
Perlu wajib pajak ketahui bahwa Pengurangan PBB yang dimaksudkan ini di dasarkan dan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 211 Tahun 2012 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
2. Tampil Halaman Pengguna Login Aplikasi Pajak Online, login sebagai Akun Wajib Pajak, masukkan Username/email dan Password akun Wajib Pajak dan tekan tombol Masuk.
3. Apabila Username/email dan Password sesuai, akan tampil Halaman Dashboard Aplikasi Pajak Online.
Setelah login dan berhasil masuk kedalam sistem, maka akan terdapat beberapa menu dengan fitur dan modul tertentu, untuk Pengurangan PBB langkah-langkah yang akan di jelaskan secara rinci sebagai berikut:
1. Buat Permohonan Pelayanan Pengurangan PBB
1. Pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), pilih Menu Jenis Pajak dan Pilih PBB
2. Akan menampilkan Halaman Modul PBB, tekan tab Pelayanan (Sisi Atas Tabel)
3. Akan menampilkan Sub Menu Pelayanan, tekan tombol Tambah Permohonan Pelayanan (Sisi Kanan Atas) untuk melankutkan proses selanjutnya.
4. Akan menampilkan Halaman Form Tambah Permohonan Pelayanan, kemudian pada Form, masukkan data dengan detail sebagai berikut:
a. Data Permohonan Pelayanan
Pilih Jenis Pajak: 14-Pajak Bumi dan Bangunan
Pilih Jenis Pelayanan: Pengurangan
Pilih Jenis Sub Pelayanan
b. Data Identitas Pemohon
c. Data Objek Pajak
d. Unggah Data Pendukung
5. Kemudian klik tombol Simpan, Akan menampilkan Notifikasi Berhasil Menambahkan Permohonan
6. Status Pelayanan menampilkan Proses Verifikasi Petugas
2. Proses Cetak Dokumen Setelah Proses TTE (Wajib Pajak)
1. Setelah proses TTE selesai, login sebagai Akun Wajib Pajak pada Pajak Online untuk melakukan proses Cetak Dokumen SK Pengurangan PBB.
2. Kemudian pada Halaman Dashboard Pajak Online, Pilih Menu Jenis Pajak dan pilih PBB.
3. Akan menampilkan Halaman Modul PBB, tekan tab Pelayanan (Sisi Atas Tabel)
4. Akan menampilkan daftar data Permohonan Pengurangan PBB.
5. Periksa Status Data Permohonan Pelayanan terupdate menjadi Berkas Selesai.
6. Kemudian pada Daftar Data Permohonan Pelayanan, Tekan Tombol Cetak Dokumen / Icon Dokumen
7. Akan menampilkan Dokumen SK Pengurangan PBB.
Berikut ini Video Turorial Pembayaran PBB-P2 Secara Angsuran di Pajak Online