Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Objek Pajak
- Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
- Dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
- Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
Subjek Pajak
Subjek PAB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Wajib Pajak
Wajib PAB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Dasar Pengenaan Pajak
- Dasar pengenaan PAB merupakan nilai jual Alat Berat.
- Nilai jual sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
- Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
- Penetapan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Dasar pengenaan PAB ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Tarif Pajak
Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
Cara Perhitungan Pajak
Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB dengan tarif PAB.
Masa Pajak
PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Saat Terutang
Saat terutang PAB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
- PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
- PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
- PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dibayar sekaligus di muka.
- Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan penggunaan Alat Berat belum sampai 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi atas PAB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui
Wilayah Pemungutan
Wilayah Pemungutan PAB yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penguasaan Alat Berat.
Dasar Hukum :