Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Objek Pajak
- Objek PAT merupakan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
- Dikecualikan dari objek PAT yaitu pengambilan untuk:
- keperluan dasar rumah tangga
- pengairan pertanian rakyat
- perikanan rakyat
- peternakan rakyat
- keperluan keagamaan
- keperluan pemadaman kebakaran
- keperluan Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya.
Subjek Pajak
Subjek PAT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Wajib Pajak
Wajib PAT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Dasar Pengenaan Pajak
- Dasar pengenaan PAT merupakan nilai perolehan Air Tanah.
- Nilai perolehan Air Tanah merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah.
- Harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.
- Bobot Air Tanah
dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor
berikut:
- jenis sumber air
- lokasi sumber air
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air
- volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan
- kualitas air
- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai perolehan Air Tanah diatur dengan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
Tarif Pajak
Tarif PAT ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
Cara Perhitungan Pajak
Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAT dengan tarif PAT.
Saat Terutang
Saat terutangnya PAT dihitung sejak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
Wilayah Pemungutan
Wilayah Pemungutan PAT yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Dasar Hukum :