Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010, tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pajak Penerangan Jalan dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Pelanggan listrik adalah orang dan atau badan yang menjadi pemilik/penyewa/penghuni bangunan rumah dan bangunan lainnya yang menggunakan listrik dari PLN/bukan PLN.
- Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
- Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada angka (1), meliputi seluruh pembangkit listrik.
- Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada angka (1), adalah:
- penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan azas timbale balik;
- penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 KVA (dua ratus Kilo Volt Amper) yang tidak memerlukan Izin dari instansi teknis terkait.
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
- Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
- Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik tersebut.
- Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
- Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada angka (1) ditetapkan:
- Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh / variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik;
- Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditetapkan sesuai dengan ketetapan Nilai Jual pada PLN yang berlaku pada saat yang sama.
- Tarif Pajak Penerangan Jalan yang disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3% (tiga persen);
- Tarif Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi selain yang dimaksud angka (1), ditetapkan sebesar 2,4% (dua koma empat persen);
- Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tariff Pajak Penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Jual Tenaga Listrik.
- Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.
- Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
- Pajak terutang terjadi pada saat penggunaan tenaga listrik;
- Dalam hal pembayaran diterima sebelum tenaga listrik digunakan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran, baik listrik abodemen maupun listrik pintar (token).