Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bahwa untuk
menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 aya (4) Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang
Layanan Informasi Publik, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang
Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pendapatan Daerah.