Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Objek Retribusi
- Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
- persetujuan bangunan gedung, meliputi:
- Penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi meliputi kegiatan pelayanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan persetujuan bangunan gedung, inspeksi bangunan gedung, penerbitan sertifikat laik fungsi, dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung serta pencetakan plakat sertifikat laik fungsi.
- Penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi
diberikan untuk
permohonan persetujuan:
- pembangunan baru
- bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki persetujuan bangunan gedung dan/atau sertifikat laik fungsi
- bangunan gedung perubahan untuk: 1. perubahan fungsi bangunan gedung; 2. perubahan lapis bangunan gedung; 3. perubahan luas bangunan gedung; 4. perubahan tampak bangunan gedung; 5. perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada bangunan gedung yang memengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan; 6. penguatan bangunan gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat; 7. perlindungan dan/atau pengembangan bangunan gedung cagar budaya; atau 8. perbaikan bangunan gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
- Persetujuan bangunan gedung perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
- Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan yaitu pemberian persetujuan bangunan gedung milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.
- penggunaan tenaga kerja asing. merupakan pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing. Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan yaitu penggunaan tenaga kerja asing oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
- Pelayanan sebagaimana dimaksud disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Subjek Retribusi
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pemberian Perizinan Tertentu.
Wajib Retribusi
Wajib Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pemberian Perizinan Tertentu.
Prinsip & Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Menurut PP No.25 Tahun 2023 dan Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2024, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. meliputi biaya penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan/atau biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut
- Khusus untuk pelayanan persetujuan bangunan gedung , biaya penyelenggaraan pemberian izin mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung.
- Khusus untuk pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, biaya penyelenggaraan pemberian izin mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
Tarif Retribusi
- Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
- Dalam hal tarif Retribusi dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk kepentingan perpajakan.
- Tarif Retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi.
- Struktur dan besaran tarif Retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
Tata Cara Penghitungan Retribusi
- Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
- Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
Peninjauan Tarif
- Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
- Peninjauan tarif Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peninjauan tarif retribusi di tetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum :