Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta telah diatur oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi yang diatur adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pendapatan yang menjadi kewenangan daerah

Fungsi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pendapatan Daerah
  • pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pendapatan Daerah
  • pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pendapatan Daerah
  • perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah
  • pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, pengembangan, dan pengendalian pendapatan daerah berupa pajak daerah dan pendapatan denda pajak daerah
  • pengoordinasian perencanaan, pengembangan, dan pengendalian pendapatan daerah berupa retribusi daerah, hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hasil kerja sama daerah, hasil pengelolaan dana bergulir, dan pendapatan denda retribusi daerah
  • pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan dan pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hasil kerja sama daerah, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan denda pajak daerah, dan pendapatan denda retribusi daerah
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hasil kerja sama daerah, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan denda pajak daerah, dan pendapatan denda retribusi daerah
  • pengoordinasian pelaksanaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berupa penerimaan sebagai akibat penjualan BMD, tukar-menukar, dan penerimaan dari hasil pemanfaatan BMD
  • pengelolaan data dan informasi serta transformasi digital Badan Pendapatan Daerah
  • pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana di bidang pendapatan daerah
  • pelaksanaan kesekretariatan Badan Pendapatan Daerah
  • pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah
  • pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Pendapatan Daerah
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Selretaris Daerah.