Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta telah diatur oleh
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi yang diatur adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pendapatan yang menjadi
kewenangan daerah
Fungsi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan
Anggaran Badan Pendapatan Daerah
pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Badan Pendapatan Daerah
pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Badan Pendapatan Daerah
perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan urusan
pemerintahan di bidang pendapatan daerah
pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, pengembangan, dan
pengendalian pendapatan daerah berupa pajak daerah dan pendapatan
denda pajak daerah
pengoordinasian perencanaan, pengembangan, dan pengendalian
pendapatan daerah berupa retribusi daerah, hasil penjualan BMD yang
tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hasil
kerja sama daerah, hasil pengelolaan dana bergulir, dan pendapatan
denda retribusi daerah
pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelayanan dan pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, hasil
penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan BMD yang
tidak dipisahkan, hasil kerja sama daerah, hasil pengelolaan dana
bergulir, pendapatan denda pajak daerah, dan pendapatan denda
retribusi daerah
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
pelayanan dan pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil
penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan BMD yang
tidak dipisahkan, hasil kerja sama daerah, hasil pengelolaan dana
bergulir, pendapatan denda pajak daerah, dan pendapatan denda
retribusi daerah
pengoordinasian pelaksanaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
berupa penerimaan sebagai akibat penjualan BMD, tukar-menukar, dan
penerimaan dari hasil pemanfaatan BMD
pengelolaan data dan informasi serta transformasi digital Badan
Pendapatan Daerah
pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana di bidang pendapatan
daerah
pelaksanaan kesekretariatan Badan Pendapatan Daerah
pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau
instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan
pemerintahan di bidang pendapatan daerah
pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Pendapatan Daerah
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur
dan/atau Selretaris Daerah.