Keberhasilan Kegiatan Sensus Pajak Daerah yang terselenggara pada tahun 2020-2022, telah memberikan kontribusi yang besar untuk Bapenda Provinsi DKI Jakarta. Dalam mendukung terlaksananya peningkatan kualitas data perpajakan daerah berbasis geospasial di Wilayah DKI Jakarta, Bapenda melanjutkan kegiatan tersebut melalui pelaksanaan Kegiatan “Road to Jakarta SmartTax” dengan penyebutan yang disederhanakan menjadi "Jakarta SmartTax”.
Kegiatan Jakarta SmartTax adalah sebuah inovasi dalam pengembangan, peningkatan serta pemutakhiran data objek pajak daerah berbasis geospasial secara berkelanjutan dan berkualitas tinggi. Dengan meningkatkan kualitas manajemen data perpajakan daerah secara lebih presisi dan terintegrasi, sehingga dapat memberikan outcome optimalisasi penerimaan pajak daerah dan mewujudkan pajak daerah yang berkeadilan.
Berlandaskan pada formula SMART yakni Sistematis, Modern, Akurat, Responsif, dan Transparan, Jakarta SmartTax terus mengupayakan kualitas Pajak Daerah secara berkesinambungan dan melakukan perbaikan data sesuai dengan perkembangan zaman. Filosofi "Smart" dalam Jakarta SmartTax Kata "Smart" dalam Jakarta SmartTax bukan hanya sebuah kata, melainkan sebuah filosofi yang mendasari setiap langkah kegiatannya. "Smart" dalam konteks ini berarti: