Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID
Jakarta dengan mengisi formulir dan melampirkan kelengkapan syarat sebagai berikut :
KTP (Perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan
Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisai)
Petugas Data & Informasi PPID Jakarta mencatat/meregistrasi
dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik
Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID
Jakarta akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik
PPID Provinsi DKI Jakarta memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan
jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja sejak permohonan diterima.
Jika berkas tidak lengkap maka PPID Jakarta
meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim
surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data
diterima paling lambat 3 hari kerja)
Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID
Jakarta dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu
jawaban informasi publik paling lambat 7(tujuh) hari kerja sejak
jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.
Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban
infor- masi publik, maka pelayanan informasi publik selesai.
Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau
jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi
berhak mengajukan keberatan informasi.