Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
Objek Pajak
- Objek Pajak Rokok merupakan konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok.
- Dikecualikan dari objek Pajak Rokok yaitu rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang cukai.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Rokok merupakan konsumen rokok.
Wajib Pajak
Wajib Pajak Rokok merupakan pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Rokok merupakan cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
Tarif Pajak
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
Cara Perhitungan Pajak
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok dengan tarif Pajak Rokok.
Saat Terutang
Saat terutang Pajak Rokok ditetapkan pada saat terjadinya pemungutan cukai rokok terhadap pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
Wilayah Pemungutan
Wilayah Pemungutan Pajak Rokok merupakan wilayah kepabeanan Indonesia.
- Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
- Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah disetor ke rekening kas umum daerah secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
- Ketentuan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum :