Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
Objek Pajak
- Objek Pajak Reklame merupakan semua penyelenggaraan
Reklame meliputi:
- Reklame papan/billboard/videotron/megatron
- Reklame kain
- Reklame melekat/stiker
- Reklame selebaran
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
- Reklame udara
- Reklame apung
- Reklame film/slide
- Reklame peragaan.
- Dikecualikan dari objek Pajak Reklame meliputi:
- penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya
- label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya
- nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklame diatur dalam Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut
- Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, atau pemerintah daerah lainnya
- Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial
- Reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan
- Reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk
- Reklame yang diselenggarakan perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan - badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Reklame merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
Wajib Pajak
Wajib Pajak Reklame merupakan orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
Dasar Pengenaan Pajak
- Dasar Pengenaan Pajak Reklame merupakan nilai sewa Reklame.
- Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
- Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa
Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor:
- jenis
- bahan yang digunakan
- lokasi penempatan
- waktu penayangan
- jangka waktu penyelenggaraan
- jumlah
- ukuran media Reklame.
- Dalam hal nilai kontrak Reklametidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor dalam poin 3.
- Perhitungan nilai sewa Reklame ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Tarif Pajak
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)
Cara Perhitungan Pajak
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame dengan tarif Pajak Reklame.
Saat Terutang
Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame.
Wilayah Pemungutan
Wilayah Pemungutan Pajak Reklame yang terutang
merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat
penyelenggaraan reklame.
Khusus untuk Reklame berjalan, Pajak Reklame yang
terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat
usaha penyelenggara Reklame terdaftar.
Dasar Hukum :