Menyimpan, mendokumentasikan, penyediaan pelayanan dan pengumuman
informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas PPID Bapenda
Memberikan layanan informasi kepada publik;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi
pelayanan informasi kepada publik;
Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses
oleh pemohon informasi publik;
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualiakan
untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
Membuat laporan pelayanan informasi; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh
atasan PPID.
Kewenangan PPID Bapenda
Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat
fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
Menetapkan/ menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak
berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang
dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/ rahasia dengan disertai alasan serta
pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk
mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
Membuat, memelihara dari/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi
cakupan kerjanya