Petugas Data dan Informasi PPID Bapenda DKI
Jakarta mencatat/meregistrasi dan mengecek
serta verifikasi atas keberatan yang diajukan
Petugas PPID Bapenda DKI Jakarta menyampaikan Pengajuan
keberatan informasi tersebut kepada Atasan PPID Bapenda
DKI Jakarta, lalu Atasan PPID selama paling lambat 30 hari
kerja berhak memberi tanggapan atau jawaban kepada Pemohon
Setelah pemohon mendapatkan dari PPID Bapenda DKI
Jakarta terkait jawaban atas keberatan informasi
yang diajukan
Apabila pemohon informasi puas dengan tanggapan/jawaban
atas keberatan informasi yang diajukan, maka proses
pelayanan informasi publik Selesai
Apabila pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan
keberatan, maka pemohon berhak mengajukan sengketa informasi
ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari
kerja sejak mendapat tanggapan atau jawaban keberatan tersebut.