• Beranda
  • Berita
  • Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Surat Kuasa Khusus Bapenda DKI ke Kejati DKI

Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Surat Kuasa Khusus Bapenda DKI ke Kejati DKI

27 Mei 2022

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)  mengadakan rapat lanjutan untuk menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-3745/M.1.6/Gp.2/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 perihal Undangan Tindaklanjut Permohonan Bantuan Hukum, yang sebelumnya telah diadakan pertemuan antara perwakilan Badan Pendapatan Daerah dengan perwakilan Kejaksaan Tinggi pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022.

Rapat koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga diikuti unsur Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan unsur Jurusita Pajak pada lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Rapat digelar di ruang rapat Kepala Badan Pendapatan Daerah Lantai 12 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis pada rabu 25 mei 2022. 

Dalam rapat tersebut membahas tentang teknis penagihan piutang pajak daerah dan penagihan pajak daerah berdasarkan SKK Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang didalamnya mencakup mekanisme kerja JPN yang akan didampingi oleh Juru Sita Bapenda, peran aktif dan tanggung jawab juru sita untuk suksesnya penagihan yang dilakukan bersama JPN, pemaparan dukungan penagihan per objek, menentukan mekanisme evaluasi komunikasi dan koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah dengan Kejaksaan Tinggi, serta menentukan kebutuhan sarana dan prasarana.

Sebelumnya, telah dilakukan penandatanganan 19 (sembilan belas) Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) serta dicapainya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022. 

Dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) maka akan akan melibatka Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang turut serta membantu Bapenda, hal ini dinilai sangan efektif dalam melakukan penertiban serta mempermudah dalam melaksanakan penagihan piutang pajak dan penagihan pajak daerah yang selama ini tertunggak. Selain itu,  memberikan kesadaran di masa mendatang bagi wajib pajak agar taat  dalam melunasi pajaknya. Dengan begitu, wajib pajak tak perlu ditagih terlebih dahulu supaya membayar pajak.