Halo sobat pajak, peran teknologi sangat penting dalam pelayanan pendapatan daerah, salah satunya adalah pajak daerah melalui penguatan sistem informasi dan bisnis proses serta peningkatan integrasi layanan dan administrasi perpajakan. Termasuk dengan pengurusan retribusi melalui E-Retribusi yang terdapat pada sistem Pajak Onile. Lalu bagaimana cara menggunakan E-Retribusi, berikut ini penjelasan secara lengkapnya:
A. Login Ke E-Retribusi
Dalam penerapannya, semua permohonan harus mengakses sistem pajak online melalui link https://pajakonline.jakarta.go.id/login
1. Pada halaman Login pengguna harus mengisi Username/email dan Password akun Wajib Pajak /Retribusi kemudian tekan tombol Login
2. Apabila Username/email dan Password sesuai, maka akan tampil Halaman Dashboard Aplikasi Pajak Online.
B. Cek Data Tagihan Retribusi
1. Pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), klik Menu Retribusi, lalu Akan menampilkan Halaman Menu Retribusi. Terdapat Data Tagihan yang telah ditampilkan berdasarkan NIK/NPWP Wajib Retribusi yang terdaftar pada Akun Pajak Online.
2. Kemudian untuk mencari Data Tagihan Retribusi sesuai NIK/NPWP yang ingin digunakan, pada kolom “Cari Data Tagihan” masukkan data NIK/NPWP dan tekan tombol Cari. Lalu dalam proses pencarian data tersebut, akan menampilkan hasil sebagai berikut:
A. NIK/NPWP tidak memiliki tagihan, sama dengan Data Kosong / tidak ditemukan.
C. Cetak Dokumen SKRD & SSRD
1. Pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), klik Menu Retribusi, lalu akan menampilkan Halaman Menu Retribusi. Terdapat Data Tagihan yang telah ditampilkan berdasarkan NIK/NPWP Wajib Retribusi yang terdaftar pada Akun Pajak Online.
2. Kemudian pada Kolom Aksi, lakukan proses berikut :
a. Tekan tombol Cetak SKRD, untuk melakukan proses cetak dokumen SKRD
b. Tekan tombol Cetak SSRD, untuk melakukan proses cetak dokumen SSRD