Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 835 Tahun 2024 Tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Daerah Dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Atas Penggunaan Tempat Usaha Pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro Dan Kecil, Dan Lokasi Binaan Usaha Mikro Tahun 2024