Form Permohonan Informasi Publik ini berfungsi sebagai
formulir pengajuan Pemohon Informasi Publik secara online.
Isi dan melengkapi formulir ini dengan data yang benar dan sesuai.
Lalu, klik tombol "Kirim Pengajuan".
Setelah mengajukan, maka petugas PPID akan mengecek dan membalas Permintaan Informasi Publik ke email yang sudah di inputkan oleh pemohon (pastikan alamat email anda aktif)
Apabila pemohon puas dengan jawaban informasi publik yang diberikan, maka proses pelayanan informasi publik Selesai
Apabila pemohon informasi tidak puas, pemohon berhak mengajukan keberatan ke PPID Bapenda DKI.
Pengajuan Keberatan Secara Online dapat melalui halaman di link berikut ini : Pengajuan Keberatan