Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) yang diatur melalui Keputusan Gubernur
No. 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April
2025. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
dalam mewujudkan keadilan perpajakan.
Adapun kebijakan insentif
yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1)
Pembebasan
pokok PBB-P2
Melalui
kebijakan pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat
bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025. Adapun syarat
untuk mendapatkan insentif ini yaitu:
A. Rumah
tapak dengan NJOP maksimal Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah
susun dengan NJOP maksimal Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)
B. Wajib
Pajak orang pribadi
C. Jika
memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan
NJOP paling tinggi
D. NIK
sudah tervalidasi di akun Pajak Online
2)
Pengurangan
pokok PBB-P2 tahun pajak 2025
Insentif
ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari:
❖ Pengurangan sebesar 50% dari
PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria
pembebasan pokok.
❖ Pengurangan
sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi
50% dari tahun pajak 2024.
3)
Keringanan
pokok PBB-P2
Keringanan
pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila
ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan yang didapatkan berdasarkan
ketentuan sebagai berikut:
A. PBB-P2
tahun pajak 2025
❖ Keringanan
10% untuk periode pembayaran mulai tanggal 8 April - 31 Mei 2025
❖ Keringanan
7,5% untuk periode pembayaran 1
Juni - 31 Juli 2025
❖ Keringanan 5% untuk periode pembayaran 1 Agustus - 30 September 2025
B. PBB-P2
tahun pajak 2020 - 2024
❖ Keringanan 5% untuk periode pembayaran mulai 8 April sampai 31 Desember 2025
C. PBB-P2
tahun pajak 2013 - 2019
❖ Keringanan 50% untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025
D. PBB-P2
tahun pajak 2010 - 2012
❖ Keringanan
25% diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok berdasarkan Pergub Nomor
124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025
4)
Pembebasan
sanksi administratif
A. Pembebasan
sanksi administratif berupa bunga angsuran
❖ Diberikan
kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 8
April sampai 31 Desember 2025
B. Pembebasan
sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode
pembayaran 08 April sd 31 Desember 2025
❖ Diberikan
kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai
tahun 2024
❖ Diberikan
kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Keputusan
Gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan
pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak
daerah atau keputusan pengurangan sanksi administratif
Pajak
daerah berperan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan
daerah yang digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah Provinsi DKI
Jakarta. Namun, pemerintah juga menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan
proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana
Herawati menyatakan bahwa dengan adanya insentif PBB-P2 tahun 2025
ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban wajib
pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan
pajak, sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan tanpa
membebani wajib pajak secara berlebihan.
Pusat Data dan Informasi Pendapatan
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta