• Beranda
  • Artikel
  • Isi BBM? Jangan Lupa, Ada Pajaknya Juga! Yuk, Pelajari PBBKB di Jakarta

Isi BBM? Jangan Lupa, Ada Pajaknya Juga! Yuk, Pelajari PBBKB di Jakarta

05 Februari 2025

Halo Sobat Pajak! Di awal tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan regulasi baru tentang pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB.

Mau tahu lebih dalam soal PBBKB? Yuk, kita kupas tuntas di artikel ini! 

Apa Itu PBBKB?

PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Nah, bahan bakar ini mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor atau alat berat. Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya.

Objek PBBKB

Objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia (seperti SPBU atau produsen bahan bakar) kepada konsumen alias pengguna kendaraan. Penyedianya bisa produsen, importir, atau bahkan penyedia yang menggunakan bahan bakarnya sendiri.

Subjek dan Wajib Pajak PBBKB

  • Subjek PBBKB: Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor (ya, itu kita yang isi BBM!).

  • Wajib Pajak PBBKB: Penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir.
    Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar.

Dasar Pengenaan Pajak

PBBKB dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi, yang jadi acuan adalah harga pokok bahan bakarnya ya sobat pajak.

Tarif PBBKB

Tarif PBBKB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar. Tapi ada pengecualian nih, Untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50% dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5% saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau.

Cara Hitung dan Saat Terutang PBBKB

Cara hitungnya gampang:
PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10%)

Saat terutang PBBKB adalah ketika bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen. Jadi, begitu bahan bakar sampai di tangki kendaraan kamu, pajaknya langsung terhitung.

Wilayah Pemungutan

PBBKB hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan di wilayah DKI Jakarta. Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta.

pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien. Kebijakan seperti tarif khusus untuk kendaraan umum juga membuktikan perhatian pemerintah terhadap transportasi publik yang lebih terjangkau.

Harapannya, pajak seperti PBBKB bisa mendukung pelayanan publik, menjaga keberlanjutan ekonomi, dan mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih bijak. 

Yuk, Sobat Pajak, bersama-sama kita dukung pembangunan Jakarta melalui kepatuhan pajak!



TAGS: PBBKB