Yuk Kenalan dengan Pajak Alat Berat DKI Jakarta

03 Februari 2025

Halo Sobat Pajak!  Mulai tahun 2024 lalu, Jakarta punya jenis pajak baru nih, namanya Pajak Alat Berat (PAB). Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Jadi, apa sih sebenarnya Pajak Alat Berat? Yuk, simak ulasannya di bawah ini! 

Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024

Apa Itu Pajak Alat Berat?

Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat.
Alat berat sendiri adalah mesin-mesin yang digunakan untuk pekerjaan konstruksi atau teknik sipil lainnya. Biasanya, alat ini nggak bisa digerakkan manual karena memang berat banget. Contohnya? Bulldozer, excavator, dan sejenisnya.

Alat berat ini biasanya dipakai di area tertentu seperti lokasi konstruksi, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

Apa Saja Objek Pajak Alat Berat?

Objek pajaknya adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat. Kalau kamu punya atau mengelola alat berat, maka kamu akan dikenakan pajak ini.

Apa yang Dikecualikan dari Pajak Alat Berat?

Tenang, nggak semua alat berat kena pajak. Berikut pengecualiannya:

  • Alat berat milik pemerintah, TNI, Polri, atau Pemprov DKI Jakarta.

  • Alat berat milik kedutaan, konsulat, atau lembaga internasional yang dapat fasilitas pembebasan pajak.

Siapa Subjek dan Wajib Pajaknya?

  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki/menguasai alat berat.

  • Wajib Pajak: Sama, orang atau badan yang punya/mengelola alat berat.

Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Dasar pengenaannya adalah nilai jual alat berat. Nilai ini dihitung berdasarkan harga rata-rata pasar alat berat, yang diambil dari data akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya.

Nilai jual alat berat ini ditinjau ulang setiap 3 tahun ya sobat pajak, supaya tetap sesuai dengan kondisi pasar dan ekonomi.

Tarif Pajak Alat Berat

Tarif pajaknya sendiri adalah 0,2% dari nilai jual alat berat.
Perhitungan pajaknya gampang banget: tinggal kalikan nilai jual alat berat dengan tarif tersebut.

Kapan Pajaknya Terutang?

Pajak terutang mulai saat alat berat dimiliki atau dikuasai secara sah. Pajak ini dikenakan untuk periode 12 bulan (setahun) dan harus dibayar sekaligus di muka.

Wilayah Pemungutan Pajak

Pajak Alat Berat hanya berlaku untuk alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah DKI Jakarta.

Pajak Alat Berat mulai tahun 2024 ini nggak cuma jadi sumber pendapatan DKI Jakarta, tapi juga ikut mendukung pembangunan infrastruktur, perkembangan ekonomi, dan pengelolaan wilayah yang lebih baik.

Dengan tarif yang transparan, pengecualian yang adil, dan pengelolaan yang rapi, pajak ini diharapkan bisa berjalan lancar dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Sebagai warga yang taat pajak, dukungan kita sangat berarti untuk mewujudkan Jakarta yang lebih maju, modern, dan berdaya saing.

Ayo, sama-sama jalankan kewajiban pajak kita dengan penuh tanggung jawab untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan Jakarta! Terima kasih banyak, Sobat Pajak, atas dukungan dan kontribusinya.