Pentas seni sekolah selalu jadi momen yang paling ditunggu-tunggu. Mulai dari penampilan musik, tari, drama, hingga pertunjukan kreatif lainnya, semuanya jadi ajang bagi siswa-siswi untuk menyalurkan bakat sekaligus menciptakan kenangan indah bersama teman-teman. Namun, di balik meriahnya panggung dan gemerlap sorotan lampu, ada aspek penting yang juga perlu diperhatikan, yaitu ketentuan pajak daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pentas seni atau pergelaran kesenian termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Tapi tenang dulu, ada kabar baik buat Sobat! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan memberikan angin segar bagi dunia pendidikan. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa pentas seni berupa pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang diselenggarakan oleh sekolah dibebaskan 100% dari PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap kreativitas pelajar, sehingga sekolah dapat tetap menghadirkan acara yang inspiratif, edukatif, dan meriah tanpa terbebani pajak, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku..
Berlaku bagi siapa saja?
Pembebasan 100% untuk pentas seni sekolah berlaku untuk jenjang sekolah berikut ini:
SD/MI dan sederajat
SMP/MTs dan sederajat
SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat
Dengan melibatkan peran serta langsung dari guru, murid, dan wali murid.
Syarat pentas seni sekolah dibebaskan PBJT 100%
Pastikan kegiatan dilaksanakan oleh sekolah
Kegiatan pentas seni tidak melibatkan pihak ketiga atau event organizer (EO)
Kegiatan pentas seni yang diselenggarakan tidak memungut PBJT dari penonton
Kegiatan pentas seni bersifat insidental atau hanya dilakukan pada waktu tertentu saja
Perlu diingat ya Sobat!
Pastikan kamu menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan paling lama H-1 sebelum acara dimulai ya! Surat pemberitahuan dapat disampaikan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Dengan memahami dan memenuhi persyaratan yang berlaku, penyelenggaraan pentas seni di sekolah dapat berjalan lancar tanpa harus terbebani pajak hiburan. Melalui kebijakan ini, turut menegaskan bahwa kegiatan yang bersifat edukatif dan nonkomersial mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah. Ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah untuk menciptakan ruang belajar yang tertib dan nyaman bagi siswa-siswi di Jakarta. Yuk, bersama kita bangun Jakarta yang lebih baik!