Halo Sobat Pajak! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan daerah melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026 yang menggantikan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. Perubahan terbaru ini menghadirkan penyesuaian penting berupa penambahan kategori baru penerima pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan sistem perpajakan yang semakin berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kepemilikan rumah pertama dan memberikan kemudahan dalam proses perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Lalu, kategori apa saja yang mendapatkan pengurangan pokok BPHTB dalam ketentuan terbaru ini? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Pengurangan Pokok BPHTB?
Pengurangan pokok BPHTB merupakan fasilitas keringanan pajak yang diberikan kepada wajib pajak tertentu sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam Keputusan Gubernur terbaru ini, pengurangan pokok BPHTB diberikan secara jabatan, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan data dan dokumen pendukung wajib pajak.
Daftar Kategori Penerima Pengurangan Pokok BPHTB
Terdapat berbagai kategori yang memperoleh fasilitas pengurangan pokok BPHTB, antara lain:
Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan;
Wajib pajak orang pribadi veteran, pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang namanya tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah;
Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dengan luas tanah sampai dengan 60 m2 (enam puluh meter persegi);
Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program nasional pemerintah di bidang pertanahan yang telah meninggal dunia pada saat dilakukan pelaporan;
Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pemberian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat;
Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris;
Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan sebagai kelanjutan dari perpanjangan hak yang dilakukan setelah berakhirnya hak atas tanah sebelumnya dengan tidak adanya perubahan nama;
Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;
Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang akan diserahkan ke pemerintah sebagai bagian dari kewajiban penyerahan lahan dalam IPPR dan/atau SIPPT atau kewajiban lainnya berdasarkan rekomendasi atau keterangan dari instansi pemerintah terkait;
Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun berdasarkan data fisik dan data yuridis yang tercatat pada kantor pertanahan;
Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari tanah eks desa atau tanah eks kota praja;
Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan di atas hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Wajib pajak orang pribadi veteran, PNS, TNI/POLRI, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas dari veteran, PNS, TNI/POLRI, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya melalui jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris;
Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan penerima hibah;
Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari tanah waris, dalam hal yang memperoleh hak baru adalah ahli waris;
Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena penggabungan usaha;
Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peleburan usaha;
Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan berupa hak pengelolaan;
Wajib pajak badan usaha milik daerah yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah; atau
Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun atas nama pemegang hak yang berbeda dengan pemegang hak sebelumnya.
Ketentuan Rumah Pertama di Jakarta
Dalam Keputusan Gubernur ini juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan perolehan pertama kali adalah hak atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh wajib pajak, termasuk suami/istri, untuk pertama kali di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem informasi manajemen pajak daerah yang dikelola Bapenda. Dengan demikian, data kepemilikan akan diverifikasi berdasarkan sistem administrasi perpajakan daerah yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan Hibah Keluarga
Selain itu, terdapat penegasan tambahan terkait hibah keluarga. Dalam hal pemberi hibah atau penerima hibah lebih dari satu orang, pengurangan pokok BPHTB tetap dapat diberikan sepanjang terdapat paling sedikit satu pihak yang memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah masyarakat dalam proses peralihan hak melalui hibah keluarga.
Penutup
Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menghadirkan kebijakan perpajakan yang lebih adaptif dan berpihak kepada masyarakat.
Penambahan kategori penerima pengurangan pokok BPHTB, menjadi langkah nyata dalam menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih adil dan proporsional.
Yuk Sobat Pajak, pahami ketentuan terbaru ini agar dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan daerah secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku!
Baca juga: Dapatkan Peluangnya Sekarang! Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan DKI Jakarta 2026