• Beranda
  • Artikel
  • Yuk, Kenalan dengan PBJT Atas Jasa Parkir di Jakarta!

Yuk, Kenalan dengan PBJT Atas Jasa Parkir di Jakarta!

30 Januari 2025

Halo Sobat Pajak! Kamu pasti sering banget dengar istilah pajak parkir, kan? Nah, sekarang ada pembaruan nih. Sejak terbitnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, istilah "pajak parkir" resmi diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Jadi, apa aja sih ketentuan terbaru soal PBJT atas Jasa Parkir ini? Yuk, kita bahas satu per satu!

Apa Itu PBJT atas Jasa Parkir?

PBJT atas Jasa Parkir adalah pajak yang dibayar oleh konsumen akhir untuk penggunaan layanan parkir, baik itu tempat parkir di luar badan jalan, valet, atau penitipan kendaraan. Intinya, layanan parkir yang dikelola sebagai usaha masuk ke dalam kategori ini.

Apa Saja yang Jadi Objek PBJT atas Jasa Parkir?

Objek PBJT mencakup:

  1. Tempat parkir berbayar, termasuk yang dikelola swasta atas izin pemerintah.

  2. Layanan parkir valet, di mana kendaraan diparkirkan oleh petugas.

Apa yang Tidak Termasuk Objek PBJT atas Jasa Parkir?

Ada beberapa pengecualian, misalnya:

  • Tempat parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah.

  • Parkir kantor yang gratis untuk karyawannya sendiri.

  • Parkir di kedutaan atau perwakilan negara asing (atas dasar timbal balik).

  • Penitipan kendaraan kecil (maksimal 10 kendaraan roda empat atau 20 kendaraan roda dua).

  • Tempat parkir khusus untuk usaha jual-beli kendaraan bermotor.

Siapa yang Wajib Bayar PBJT?

  • Subjek Pajak: Konsumen yang menggunakan layanan parkir.

  • Wajib Pajak: Pengelola tempat parkir atau penyedia layanan parkir.

Berapa Tarif PBJT atas Jasa Parkir?

Tarifnya 10% dari jumlah yang dibayarkan oleh konsumen.

Kapan Pajak Ini Terutang?

PBJT terutang saat konsumen melakukan pembayaran untuk layanan parkir, baik itu langsung maupun pakai voucher.

Cara Menghitung PBJT atas Jasa Parkir

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara  mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT. Misalnya, kamu bayar parkir Rp20.000, maka PBJT-nya perhitungannya adalah Rp20.000 x 10% = Rp2.000

Dengan diterapkannya PBJT atas Jasa Parkir, pengelolaan pajak parkir jadi lebih jelas dan transparan. Aturan ini gak cuma buat mengatur tempat parkir, dan meningkatkan pendapatan daerah. Semua itu bertujuan agar pembangunan Jakarta bisa semakin baik dan lebih tertata.

Jadi, yuk kita dukung kebijakan ini dengan taat pajak! Kalau semua orang ikut berpartisipasi, Jakarta pasti akan jadi kota yang lebih tertib dan nyaman.