Nggak kerasa ya – Jakarta sudah hampir 5 abad! Di momen HUT DKI Jakarta ke-498 tahun, Jakarta menghadirkan kemudahan untuk warganya. kali ini Pemprov DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:
Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak
Penghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran
Sobat Pajak cukup bayar pajak pokoknya saja. tidak perlu melakukan permohonan karena penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Periode penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku mulai 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.
Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, Sobat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia seperti, gerai SAMSAT, SAMSAT keliling dan SAMSAT induk. Buat kamu yang sibuk, tersedia pilihan yang lebih praktis dan efisien, kamu bisa gunakan aplikasi SIGNAL untuk mengurus pajak kendaraan bermotor. Dengan SIGNAL, kamu tidak perlu datang ke SAMSAT dan mengantre. Pembayaran bisa menggunakan aplikasi SIGNAL yang bisa didownload di Appstore dan Playstore, di mana kamu bisa pilih agar TBPKP dikirim ke alamat yang kamu kehendaki. Banyak banget kan pilihannya? Tinggal pilih yang memudahkan aja deh~
Kalau kamu punya tunggakan pajak kendaraan lebih dari 1 tahun, kamu harus datang ke SAMSAT Induk untuk mengurus pajak kendaraan bermotor. Lokasi SAMSAT ada di masing-masing wilayah Jakarta sebagai berikut:
SAMSAT Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
SAMSAT Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
SAMSAT Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
SAMSAT Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
Jangan biarkan kesempatan ini berlalu, Sobat! Kalau kamu pernah khilaf lupa bayar PKB dan BBNKB, sekarang waktunya kamu bernapas lega tanpa khawatir denda. Sekaligus, kamu juga turut berkontribusi membangun Jakarta melalui pajak. Yuk, segera bayarkan PKB dan BBNKB kamu dan nikmati kemudahan serta keuntungannya!