• Beranda
  • Artikel
  • Beli Kendaraan Baru atau Bekas? Ini Aturan Pajak BBNKB-nya

Beli Kendaraan Baru atau Bekas? Ini Aturan Pajak BBNKB-nya

10 Februari 2025

Halo, Sobat Pajak!  Di awal tahun 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya aturan baru soal pajak daerah, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini adalah langkah lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 yang ngatur soal hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Nah, salah satu pajak yang diatur di sini adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Buat kamu yang mau beli atau pindah tanganin kendaraan, wajib banget tahu soal ini. 

Mau tahu lebih lanjut soal BBNKB? Yuk, baca terus artikel ini!

Baca Juga: Cara Pemutakhiran Nomor KK Untuk Pajak Kendaraan Bermotor

Apa Sih BBNKB Itu?

BBNKB adalah pajak atas penyerahan pertama kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah DKI Jakarta. Penyerahan pertama ini bisa terjadi karena kamu beli kendaraan baru atau karena kendaraan lama pindah kepemilikan.

Objek Pajak

Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendaraan Bermotor yang Bebas dari BBNKB 

Nggak semua kendaraan kena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), lho. Ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini. Apa aja tuh? Yuk, cek daftarnya!

  1. Kereta api: Karena kereta nggak termasuk kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya.

  2. Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara: Misalnya kendaraan militer, kendaraan polisi, dan lainnya yang khusus dipakai untuk keperluan negara. 

  3. Kendaraan kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing: Kendaraan ini dapat fasilitas bebas pajak dari pemerintah berdasarkan asas timbal balik.

  4. Kendaraan berbasis energi terbarukan: Kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik juga bebas BBNKB. 

  5. Kendaraan pabrikan atau importir untuk pameran: Selama kendaraan ini cuma untuk dipajang dan nggak dijual, nggak kena BBNKB. 

Selain itu, kendaraan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia buat dipakai tetap juga dianggap penyerahan. Tapi ada pengecualian, yaitu:

  • Kendaraan yang untuk diperdagangkan.

  • Kendaraan yang akan dikeluarkan kembali dari Indonesia.

  • Kendaraan buat pameran, penelitian, contoh, atau olahraga internasional.

Tapi, kalau kendaraan ini selama 12 bulan berturut-turut nggak dikeluarin lagi dari wilayah Indonesia, maka tetap kena BBNKB. Jadi, kalau kamu mau impor kendaraan, perhatikan aturan ini baik-baik, ya sobat pajak!

Baca Juga: Cara mengajukan BBN-KB Ke-2 dan seterusnya

Subjek dan Wajib Pajak BBNKB

  • Subjek Pajak: Orang atau badan yang menerima kendaraan bermotor.

  • Wajib Pajak: Orang atau badan yang sama-sama menerima kendaraan bermotor.

Intinya, kalau kamu jadi pemilik kendaraan yang baru diserahkan, kamu otomatis jadi subjek dan wajib pajaknya, ya.

Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak

  • Dasar pengenaan pajak: Nilai jual kendaraan bermotor yang juga digunakan buat hitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  • Tarif Pajak: 12,5% dari nilai jual kendaraan.

Baca Juga: Yuk Pahami Tarif Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta yang Baru

Cara Hitung BBNKB

Cara hitungnya gampang banget: BBNKB = Nilai Jual Kendaraan x Tarif Pajak (12,5%)

Masa dan Saat Terutang Pajak

  • Masa Pajak: BBNKB wajib dibayar sebelum kendaraan didaftarkan. Jadi, jangan lupa urus pembayaran pajaknya dulu ya, Sobat!

  • Saat Terutang: Ketika kendaraan diserahkan pertama kali ke penerima.

Wilayah Pemungutan

Wilayah pemungutannya adalah DKI Jakarta, di mana kendaraan tersebut terdaftar. Jadi kalau kendaraannya untuk area Jakarta, pajaknya dipungut di Jakarta juga.

Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, memahami BBNKB jadi hal penting, apalagi buat kamu yang punya atau mau beli kendaraan bermotor. Regulasi ini nggak cuma memperjelas aturan pajak, tapi juga mempermudah proses administrasi kendaraan di Jakarta.

Jadi, yuk patuhi aturan BBNKB! Selain mendukung kelancaran administrasi, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pembangunan daerah. Sobat Pajak, mari bersama kita wujudkan Jakarta yang lebih maju!

Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024