Baru-baru ini olahraga Padel kian populer di kalangan masyarakat urban. Permainan yang menggabungkan unsur tenis dan squash ini dikenal seru dan mudah dimainkan bahkan oleh pemula. Tren Padel mampu mengubah gaya hidup masyarakat yang semakin aktif dan terbuka pada jenis olahraga baru. Maka tak heran, jika kini banyak bermunculan lapangan Padel di kota-kota besar, salah satunya Jakarta.
Sobat Pajak sudah tahu belum, kalau Padel dikenakan pajak hiburan? Apakah ini jenis pajak baru yang dipungut oleh Pemprov DKI Jakarta?
Sebelum lebih jauh, pajak hiburan adalah bagian dari pajak daerah dan bukan merupakan jenis pajak baru. Pajak hiburan sudah ada sejak 1997 yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 1997. Sekarang, pajak hiburan dikenal dengan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, salah satu objek PBJT Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan/perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Apabila memenuhi kriteria dan dipungut biaya atas penggunaan fasilitas tersebut, maka dikenakan PBJT Hiburan.
Pemungutan PBJT Hiburan terhadap olahraga Padel juga diatur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025. Tapi, nggak cuma olahraga Padel aja yang kena pajak, beberapa olahraga permainan lain yang dikenakan PBJT Hiburan, di antaranya:
Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
Lapangan tenis
Kolam renang
Lapangan bulu tangkis
Lapangan basket
Lapangan voli
Lapangan tenis meja
Lapangan squash
Lapangan panahan
Lapangan bisbol/softbol
Lapangan tembak
Tempat bowling
Tempat biliar
Tempat panjat tebing
Tempat ice skating
Tempat berkuda
Tempat sasana tinju/bela diri
Tempat atletik/lari
Jetski, dan
Lapangan padel
Banyak banget kan? Jadi, bukan karena olahraga Padel sedang populer lantas dikenai pajak, justru hal ini dilakukan supaya tercipta rasa keadilan karena olahraga permainan lainnya telah dikenakan PBJT Hiburan sejak lama. Nah, Sobat pasti bertanya-tanya, kok Golf nggak dikenakan PBJT Hiburan sih? Sedikit fakta menarik Sobat, kalau Golf sudah dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN yang dipungut oleh pemerintah pusat. Besaran tarif yang dikenakan juga lebih tinggi yaitu 11%, sedangkan PBJT Hiburan olahraga permainan dikenakan tarif sebesar 10%.
Meningkatnya minat pada olahraga Padel ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya kesehatan dan koneksi sosial. Namun di sisi lain, tren Padel turut membuka ruang kontribusi baru untuk mendukung pembangunan daerah melalui PBJT Hiburan. Langkah kecil ini akan menjadi pondasi yang kuat jika kita menyadari bahwa gaya hidup aktif harus tetap selaras dengan kewajiban sebagai warga negara. Yuk, bersama kita tumbuhkan jiwa raga yang sehat dan kesadaran pajak yang taat!