Sobat Pajak, Yuk Kenalan dengan Samsat DKI Jakarta!

16 Mei 2025

Halo Sobat Pajak! Buat kamu warga Jakarta yang punya kendaraan bermotor, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah "Samsat". Tapi, sudah tahu belum sebenarnya Samsat itu apa dan bagaimana proses pembayaran pajak kendaraan dilakukan?

Samsat adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Ini adalah sistem administrasi terpadu yang menyelenggarakan berbagai layanan terkait kendaraan bermotor, seperti registrasi, pembayaran pajak, dan penerbitan STNK. 

Baca Juga: Cara Pemutakhiran Nomor KK Untuk Pajak Kendaraan Bermotor

Layanan terpadu ini sendiri menggabungkan tiga instansi berbeda, yaitu:

  1. Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri)

  2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta (Pemda) 

  3. PT Jasa Raharja (Persero)

Masing-masing instansi ini memiliki kewenangannya sendiri dalam proses pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Siapa Melakukan Apa di Samsat?

1. Korlantas Polri Kepolisian bertugas menangani aspek legalitas kendaraan, seperti pengecekan data kendaraan, keabsahan STNK, serta pengecekan denda tilang elektronik (ETLE). Di sinilah kamu akan melewati loket pertama saat mendaftar di Samsat.

2. Bapenda DKI Jakarta Instansi ini bertanggung jawab atas perhitungan dan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Setelah pemeriksaan dari Korlantas selesai, kamu akan diarahkan ke loket Bapenda untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar.

3. PT Jasa Raharja Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas. Di tahap ini, kamu akan dikenakan sumbangan wajib sesuai jenis kendaraanmu.

Baca Juga: Punya Kendaraan? Jangan Lupa Bayar Pajaknya, Begini Aturannya!

Alur Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat

Berikut adalah alur sederhana saat kamu membayar pajak kendaraan di kantor Samsat:

1. Pendaftaran

Tahap pertama dimulai dari pendaftaran. Di sini, kamu bakal dapet formulir yang namanya SPRKB dari petugas Polri. Setelah itu, kamu serahin dokumen-dokumen kendaraanmu buat dicek keasliannya. Kalau semua udah lengkap dan sah, datamu langsung didaftarin deh ke sistem. Jadi pastikan kamu bawa semua persyaratan ya, biar nggak bolak-balik.

2. Penerbitan SKKP

Setelah pendaftaran beres, petugas bakal ngeluarin yang namanya SKKP atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. SKKP inilah yang jadi dasar buat kamu bayar pajak. Nah, di dalam SKKP ini ada rincian biaya yang harus kamu bayar, seperti:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama (BBN-KB),

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),

  • dan biaya administrasi lainnya seperti STNK dan plat nomor (TNKB).

  • denda-denda lainnya jika ada

3. Pembayaran

Masuk ke tahap pembayaran nih. Kamu bisa bayar lewat loket petugas yang ditunjuk atau bisa juga lewat transaksi elektronik (online). Biaya yang kamu bayarkan akan disalurkan ke:

  • Polri buat administrasi STNK dan plat nomor,

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk PKB dan BBN-KB,

  • Jasa Raharja untuk SWDKLLJ.

Setelah bayar, kamu akan dapat TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) yang fungsinya mirip struk, sebagai bukti kamu sudah lunas bayar pajak.

4. Pencetakan dan Pengesahan

Kalau sudah bayar, petugas akan cetak STNK dan TNKB (plat nomor) kamu. STNK-nya juga langsung disahkan. Jadi pastikan semua pembayaran udah beres dulu ya, biar proses ini bisa langsung jalan.

5. Penyerahan Dokumen

Terakhir, semua dokumen kamu seperti STNK, plat nomor (TNKB), dan TBPKP akan dikumpulkan dan digabungkan, lalu kemudian diserahkan langsung ke kamu. Setelah itu, selesai deh!

Baca Juga: Kemudahan Pembayaran PKB Tahunan Di DKI Jakarta, Lebih Dekat Melalui Gerai Samsat

Jadi, Kalau ke Samsat, Jangan Bingung Lagi Ya!

Meskipun ada tiga instansi yang terlibat, kamu hanya perlu datang ke satu tempat saja, yaitu kantor Samsat terdekat. Semuanya sudah terintegrasi dan dirancang untuk mempermudahmu sebagai wajib pajak.

Yuk, patuhi kewajiban pajak kendaraanmu tepat waktu. Selain menghindari denda, kamu juga turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta yang lebih baik!

Lihat Juga: Lokasi Samsat Induk DKI Jakarta