• Beranda
  • Artikel
  • Masih Bingung Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah? Berikut Penjelasannya!

Masih Bingung Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah? Berikut Penjelasannya!

22 Agustus 2025

Halo Sobat Pajak! Saat ini ternyata masih banyak masyarakat yang belum tahu perbedaan antara Pajak Daerah dan Pajak Pusat. Pengetahuan ini cukup penting mengingat diantara keduanya memiliki peran masing-masing dalam memberikan manfaat kepada masyarakat. Mari kita menjelajahi perbedaan antara keduanya serta peran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pengelola Pajak Daerah di Jakarta!

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan Daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini memiliki tujuan untuk:

1. Menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak;

2.Menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan;

3.Memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh Daerah; dan

4.Mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.

Intinya, prinsip pendanaan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di dalam kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi:

            a)Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah didanai dari dan atas beban APBD; dan

            b)Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah didanai dari dan atas beban APBN.

Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian atas penerimaan Pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.

Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang. Kewenangan untuk memungut pajak pusat berada di pemerintah pusat, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selanjutnya, penerimaan pajak tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat. Hasil pungutan dari pajak pusat inilah yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Perlu diketahui bersama bahwa sumber pendapatan negara tidak hanya dari pajak. Terdapat sumber pendapatan negara yang lain yaitu bea masuk dan bea keluar, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah

Berikut jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

4. Bea Meterai

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan

Pajak Daerah

Definisi Pajak Daerah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Umumnya pengelolaan perpajakan daerah dipisahkan menjadi Tingkat kota dan Tingkat provinsi, namun untuk di DKI Jakarta hanya ada daerah Tingkat 1 / Provinsi. Sehingga pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah:

            a) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

            b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

            c) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – 5 jenis

            d) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

            e) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

            f) Pajak Rokok

            g) Pajak Reklame

            h) Pajak Alat Berat (PAB)

            i) Pajak Air Tanah (PAT)

            j) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Manfaat Pajak Daerah

Pajak daerah bukan sekadar kewajiban administrasi tahunan. Lebih dari itu, pajak daerah merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta menuju kota global yang modern, inklusif, dan berdaya saing. Pajak yang dibayarkan Masyarakat Jakarta akan kembali lagi untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta sendiri. Jadi, membayar pajak adalah bentuk partisipasi membangun Jakarta yang lebih baik untuk generasi mendatang. Transparansi pengelolaan pajak menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Setiap pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membangun fasilitas yang benar-benar bermanfaat untuk masyarakat Jakarta. Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk partisipasi aktif dalam membangun Jakarta yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera untuk semua.

Hasil dari Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini, nantinya akan disalurkan kepada seluruh Masyarakat DKI Jakarta, contohnya seperti:

            a) Transportasi Publik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk mengoptimalkan alokasi penggunaan Pajak Daerah dengan cara pengembangan dan pengintegrasian transportasi publik seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Dengan pembangunan jaringan transportasi yang terintegrasi, masyarakat Jakarta semakin mudah bepergian, mengurangi kemacetan, dan menurunkan tingkat polusi udara.

            b) Program Pendidikan

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah salah satu program unggulan Pemprov DKI Jakarta di sektor Pendidikan. Program ini memastikan akses pendidikan yang lebih adil dan merata, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ribuan pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu dapat terbantu dengan terlaksananya program ini.

            c) Layanan Kesehatan

Peningkatan layanan Kesehatan di DKI Jakarta mulai dari pembangunan puskesmas, RSUD, hingga penyediaan program kesehatan preventif juga didanai oleh Pajak Daerah yang dibayarkan oleh masyarakat Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus berupaya memperluas Infrastruktur Kesehatan agar lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat Jakarta.

            d) Revitalisasi Lingkungan dan Penanggulangan Banjir

Pajak yang dibayarkan warga Jakarta mendukung berbagai proyek penanggulangan banjir seperti normalisasi sungai, pembangunan waduk, dan perbaikan drainase. Selain itu, revitalisasi lingkungan melalui pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) juga menjadi prioritas agar Jakarta semakin nyaman dan layak huni.

Kesadaran pajak merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Melalui pemahaman yang baik tentang sistem perpajakan, masyarakat dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan daerah dengan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kesadaran pajak juga memungkinkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, mengurangi potensi penyalahgunaan dan korupsi.

Selain itu, kesadaran pajak juga dapat menguatkan ikatan antara pemerintah dan rakyat, menciptakan hubungan saling percaya dan kerjasama yang lebih baik. Dengan menyadari pentingnya peran mereka dalam pembangunan daerah, wajib pajak dapat menjadi mitra yang aktif dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Ayo Masyarakat Jakarta, kita sadar dan taat pajak agar Jakarta terus berkembang menjadi lebih baik dan nyaman bagi kita semua!