Halo Sobat Pajak! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam bidang perpajakan. Salah satu upaya terbarunya adalah penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah. Peraturan ini hadir sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lalu, seperti apa Administrasi Dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah yang diatur dalam peraturan ini? Mari kita bahas lebih lanjut!
Kemudahan Perpajakan Daerah
Gubernur dapat memberikan kemudahan perpajakan daerah kepada Wajib Pajak, berupa:
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak.
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar (force majeure) sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya.
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak dapat diberikan Gubernur secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling lama 12 bulan.
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan Pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan tentang perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, tidak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Jika Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran atau pelaporan Pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan tentang perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan/ likuiditas atau keadaan kahar (force majeure) sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya.
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak diberikan oleh Gubernur berdasarkan permohonan Wajib Pajak paling lama untuk jangka waktu 24 bulan.
Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran Pajak yang ditunda disertai bunga yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru hara, wabah penyakit, dan/atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Gubernur.
Keadaan lain sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Gubernur mendelegasikan pemberian kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak dan/atau pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak yang didasarkan pada permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud kepada Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk.
Mekanisme Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran atau Pelaporan Pajak Secara Jabatan
Gubernur karena jabatannya atau berdasarkan usulan Kepala Badan dapat memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak secara jabatan.
Usulan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
latar belakang diajukannya usulan pemberian perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak secara jabatan;
tujuan pemberian perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak secara jabatan; dan
saran pemberian perpanjangan batas waktu pembayaran dan pelaporan Pajak secara jabatan.
Pemberian perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak secara jabatan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Mekanisme Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran atau Pelaporan Pajak Berdasarkan Permohonan
Tata Cara Pengajuan Permohonan
Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak dengan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan melalui Pejabat yang ditunjuk.
Surat permohonan yang dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dengan memuat data Wajib Pajak, data objek Pajak, dan jumlah Pajak terutang atau Utang Pajak
mengemukakan alasan pengajuan permohonan terkait adanya keadaan kahar (force majeure) yang dialami Wajib Pajak; dan
mencantumkan tanggal batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak yang dimohonkan.
Selain harus memenuhi persyaratan di atas, Wajib Pajak harus melampirkan dokumen berupa:
fotokopi KTP untuk Wajib Pajak orang pribadi;
fotokopi KTP atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak Badan;
surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi KTP penerima kuasa;
data, informasi, keterangan atau hal lain yang dapat membuktikan adanya keadaan kahar (force majeure);
dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran Pajak, melampirkan:
surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya untuk yang telah ada ketetapan Pajak; atau
penghitungan sementara Pajak terutang untuk yang belum ada surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya.
dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan pelaporan Pajak, melampirkan:
penghitungan sementara Pajak terutang untuk yang belum ada surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya; dan
bukti pembayaran atau penyetoran Pajak, apabila telah dilakukan pembayaran Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan perpanjangan batas waktu pembayaran dan pelaporan Pajak untuk Masa Pajak yang sama, pengajuan dapat disampaikan dalam 1 surat permohonan.
Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
penyampaian langsung;
penyampaian melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;
secara elektronik; atau
cara lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Surat permohonan yang disampaikan melalui cara penyampaian sebagaimana dimaksud diberikan tanda terima oleh petugas yang merupakan tanda bukti penerimaan surat permohonan.
Wajib Pajak yang telah diberikan kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak berdasarkan permohonan, tidak dapat mengajukan permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak yang sama atau sebaliknya.
Tata Cara Penyelesaian Permohonan
Pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti surat permohonan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut.
Dalam rangka penelitian, Pejabat yang ditunjuk dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan.
Hasil penelitian dituangkan dalam laporan hasil penelitian yang paling sedikit memuat data Wajib Pajak, data objek Pajak, uraian pertimbangan, dan simpulan dan hal lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan permohonan Wajib Pajak atau kuasanya.
Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa surat permohonan tidak memenuhi ketentuan. Pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak atau kuasanya yang pengajuannya tidak memenuhi ketentuan dengan disertai alasan pertimbangan.
Wajib Pajak atau kuasanya dapat melakukan perbaikan surat permohonan, selama memenuhi ketentuan.
Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa surat permohonan tidak memenuhi ketentuan, Pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti dengan menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan pertimbangan.
Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa surat permohonan memenuhi ketentuan, Pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan tentang perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak.
Keputusan dapat berupa:
menyetujui perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sesuai dengan permohonan Wajib Pajak atau kuasanya.
menyetujui sebagian perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak yang dimohonkan Wajib Pajak atau kuasanya.
Proses penyelesaian surat permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Pejabat yang ditunjuk belum menyelesaikan permohonan dengan:
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak atau kuasanya yang pengajuannya tidak memenuhi ketentuan dengan disertai alasan pertimbangan;
menyampaikan surat penolakan dengan disertai alasan pertimbangan; atau
menerbitkan Keputusan tentang perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, maka pengajuan permohonan dianggap disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak atau kuasanya.
Surat permohonan yang dianggap disetujui, ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan tentang perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak.
Mekanisme Pemberian Fasilitas Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Terutang atau Utang Pajak
Tata Cara Pengajuan Permohonan
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak dengan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan melalui Pejabat yang ditunjuk.
Surat permohonan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak atau kuasanya dengan memuat data Wajib Pajak, data objek Pajak, dan jumlah Pajak terutang atau Utang Pajak.
mengemukakan alasan pengajuan permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak;
untuk pengajuan permohonan pemberian fasilitas angsuran disampaikan usulan penghitungan pembayaran untuk setiap masa angsuran; dan
untuk pengajuan permohonan pemberian fasilitas penundaan pembayaran disampaikan usulan tanggal pembayaran.
Selain harus memenuhi persyaratan di atas, Wajib Pajak melampirkan dokumen berupa:
fotokopi KTP untuk Wajib Pajak orang pribadi;
fotokopi KTP atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak Badan;
surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi KTP penerima kuasa;
dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan karena mengalami kesulitan keuangan/likuiditas, dilampirkan laporan keuangan;
dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan karena keadaan kahar (force majeure), dilampirkan data, informasi, keterangan atau hal lain yang dapat membuktikan adanya keadaan kahar (force majeure);
untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran atas Pajak terutang atau yang belum ada surat ketetapan Pajak, melampirkan penghitungan untuk Masa Pajak yang dimohonkan;
untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran atas Utang Pajak atau yang telah ada surat ketetapan Pajak, melampirkan surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya; dan
untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atas Utang Pajak yang telah dilakukan penagihan dengan surat paksa, dilampirkan surat paksa.
Dalam hal permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran atas Utang Pajak yang telah dilakukan penagihan Pajak dengan surat paksa, Wajib Pajak atau penanggung Pajak harus menyerahkan jaminan berupa barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
Penyerahan jaminan diberikan tanda terima jaminan oleh Jurusita Pajak Daerah dengan diketahui Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi atau Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah.
Penyampaian surat permohonan dapat dilakukan dengan cara penyampaian langsung, penyampaian melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa, kurir dengan bukti pengiriman surat secara elektronik, atau cara lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Surat permohonan yang disampaikan melalui cara penyampaian sebagaimana dimaksud diberikan tanda terima oleh petugas yang merupakan tanda bukti penerimaan surat permohonan.
Wajib Pajak yang telah diberikan kemudahan perpajakan daerah berupa pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak, tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak berdasarkan permohonan yang sama atau sebaliknya.
Tata Cara Penyelesaian Permohonan
Pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut.
Dalam rangka penelitian, Pejabat yang ditunjuk dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan.
Hasil penelitian dituangkan dalam laporan hasil penelitian yang paling sedikit memuat data Wajib Pajak, data objek Pajak, uraian pertimbangan, dan simpulan dan hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan permohonan Wajib Pajak atau kuasanya.
Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa surat permohonan tidak memenuhi ketentuan, Pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak atau kuasanya yang pengajuannya tidak memenuhi ketentuan dengan disertai alasan pertimbangan.
Wajib Pajak atau kuasanya dapat melakukan perbaikan surat permohonan, selama memenuhi ketentuan.
Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa surat permohonan tidak memenuhi ketentuan, Pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti dengan menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan pertimbangan.
Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa surat permohonan memenuhi ketentuan, Pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan tentang pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak, Pejabat yang ditunjuk memperhatikan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran Pajak selama 2 tahun terakhir.
Keputusan sebagaimana dimaksud berupa:
menyetujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak; atau
menyetujui sebagian jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Pajak.
Proses penyelesaian surat permohonan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.
Apabila dalam jangka waktu tersebut, Pejabat yang ditunjuk belum menyelesaikan permohonan dengan:
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak atau kuasanya yang pengajuannya tidak memenuhi ketentuan dengan disertai alasan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
menyampaikan surat penolakan kepada Wajib Pajak atau kuasanya yang pengajuannya tidak memenuhi ketentuan dengan disertai alasan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6); atau
menerbitkan Keputusan tentang pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka pengajuan permohonan dianggap disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak atau kuasanya.
Surat permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (11), ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan tentang pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
Keputusan tentang pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (12), tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Peraturan ini memberikan berbagai fasilitas, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak serta pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang. Mekanisme ini dirancang untuk membantu Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar (force majeure) atau kesulitan keuangan, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Melalui langkah ini, diharapkan Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah tanpa beban administratif yang berlebihan. Inovasi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan ekonomi daerah dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.